Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 114-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TERBUKA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Tarif Layanan Pendidikan Program Diploma dan Sarjana;
c. Tarif Layanan Pendidikan Program Pasca Sarjana;
d. Tarif Layanan Akademik Lainnya; dan
e. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
