Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 114-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TERBUKA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Tarif Layanan Pendidikan Program Diploma dan Sarjana; c. Tarif Layanan Pendidikan Program Pasca Sarjana; d. Tarif Layanan Akademik Lainnya; dan e. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda