Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 114-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TERBUKA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 114-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id