Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 114-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN BENGKULU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
