Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 114-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN BENGKULU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan sampai dengan sebesar 0% (nol persen) dari tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan. (2) Pemberian tarif layanan sampai dengan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 114-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id