Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 114-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN BENGKULU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
b. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan;
c. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan;
d. Tarif Praktik Kerja;
e. Tarif Penunjang Layanan Pendidikan;
f. Tarif Semester Pendek;
g. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi; dan
h. Tarif Klinik dan Laboratorium Terpadu.
Koreksi Anda
