Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan secara mutlak atas Tunggakan Non Pokok per CoD Pertama ditetapkan paling cepat 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Penghapusan Secara Bersyarat.
(2) Penghapusan Secara Mutlak ditetapkan setelah dilakukan penilaian oleh Komite terhadap realisasi Business Plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
(3) Penilaian oleh Komite terhadap realisasi Business Plan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan:
a. perbaikan kinerja PDAM yang diukur dari pencapaian target Business Plan; dan
b. kinerja atas pembayaran kembali pinjaman.
Koreksi Anda
