Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) PDAM mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/ walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Permohonan penyelesaian Piutang Negara diajukan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Business Plan untuk periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara, yang disahkan oleh gubernur/bupati/walikota yang memuat:
1) besaran Tarif di atas Biaya Dasar, paling lambat pada tahun ketiga Business Plan;
2) proses pengangkatan direksi telah melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pada saat pergantian direksi;
3) kondisi keuangan, teknis, dan manajemen PDAM pada saat pengajuan permohonan;
4) permasalahan, penyebab masalah, rencana perbaikan, rencana investasi, dan sumber pendanaan;
5) usulan penjadwalan kembali Tunggakan Pokok per CoD Kedua dan kewajiban pokok belum jatuh tempo per CoD Kedua;
6) usulan penjadwalan kembali Tunggakan Non Pokok setelah CoD Pertama sampai dengan CoD Kedua; dan 7) rencana pencapaian target per tahun, dengan format sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/BPKP/ kantor akuntan publik;
c. laporan hasil audit kinerja PDAM oleh BPK/BPKP/kantor akuntan publik;
d. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan Pemda untuk membantu penyelesaian kewajiban
pinjaman PDAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan format sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
