Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PDAM tidak menyelesaikan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penyerahan Piutang PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai data yang paling kurang meliputi:
a. profil PDAM;
b. kondisi keuangan PDAM; dan
c. pinjaman PDAM kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
