Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PDAM tidak menyelesaikan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Penyerahan Piutang PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai data yang paling kurang meliputi: a. profil PDAM; b. kondisi keuangan PDAM; dan c. pinjaman PDAM kepada Pemerintah.
Koreksi Anda