Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM bertujuan untuk: a. mengurangi beban keuangan PDAM; b. memperbaiki manajemen PDAM; dan c. meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat.
Koreksi Anda