Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Piutang Negara menggunakan satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat dan secara mutlak dihitung berdasarkan nilai kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada CoD pertama.
Koreksi Anda