Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal
c.q.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPU, MENETAPKAN nomor register pembiayaan Proyek berdasarkan Dokumen Penetapan Pembiayaan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Dokumen Penetapan Pembiayaan yang telah mendapat penetapan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan proses penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
