Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan telah dialokasikannya Proyek dalam APBN, Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan Pemrakarsa Proyek melakukan penandatanganan Dokumen Penetapan Pembiayaan.
(2) Dokumen Penetapan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling kurang memuat:
a. nomenklatur Pemrakarsa Proyek;
b. satuan kerja;
c. lokasi Proyek;
d. pagu/nilai pembiayaan;
e. kategori pembiayaan; dan
f. jenis kontrak pekerjaan tahun tunggal atau tahun jamak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dokumen Penetapan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilampiri dengan:
a. Kerangka Acuan Kerja;
b. Rencana Anggaran Belanja;
c. Rencana Kerja Pelaksanaan Kegiatan; dan
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disiapkan oleh Pemrakarsa Proyek dengan format SPTJM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Untuk Proyek dengan jenis kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f, selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), harus memperhatikan prosedur pengusulan jenis kontrak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
