Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengalokasian Daftar Prioritas Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, DJPU berkoordinasi dengan DJA dan BKF untuk menyusun program pembiayaan sebagai bagian dari proses penyusunan RAPBN. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada DJA sebagai usulan pembiayaan untuk dicantumkan dalam RAPBN. (3) Berdasarkan usulan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DJA: a. memasukkan Proyek yang telah tercantum dalam Daftar Prioritas Proyek ke dalam daftar kegiatan di RAPBN; dan b. mencantumkan besaran pembiayaan Proyek ke dalam postur pembiayaan APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id