Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Daftar Prioritas Proyek yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan sebagai tindak lanjut atas penyampaian Batas Maksimum Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Anggaran untuk mengalokasikan Daftar Prioritas Proyek dimaksud dalam RAPBN.
Koreksi Anda