Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Berdasarkan Daftar Prioritas Proyek yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan sebagai tindak lanjut atas penyampaian Batas Maksimum Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Anggaran untuk mengalokasikan Daftar Prioritas Proyek dimaksud dalam RAPBN.
Koreksi Anda
