Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agusus 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agusus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.08/2013 TENTANG TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA (Pemrakarsa Proyek) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK No. / /20 Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Tempat/Tanggal lahir : Pangkat/Golongan : Jabatan : Unit Instansi : Dengan ini menyatakan bertanggung jawab secara penuh atas: 1. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Belanja dan Rencana Kerja Pelaksanaan; dan 2. Pelaksanaan proyek/kegiatan ……… (sesuai nomenklatur proyek/kegiatan) ……… yang pendanaannya berasal dari penerbitan SBSN. Apabila di kemudian hari pelaksanaan proyek/kegiatan yang dibiayai dengan SBSN terdapat penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka saya bersedia untuk bertanggung jawab. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan kesadaran sendiri dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Jakarta, (tanggal) (bulan) (tahun) Yang membuat pernyataan Ttd. (Nama lengkap) NIP. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Materai Rp6000 Cap basah instansi www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda