Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan diterbitkannya dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pemrakarsa Proyek berkoordinasi dengan DJPU dalam rangka persiapan pelaksanaan pembiayaan Proyek. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. jadwal pelaksanaan Proyek; b. jadwal penarikan dana; dan c. mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda