Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan diterbitkannya dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pemrakarsa Proyek berkoordinasi dengan DJPU dalam rangka persiapan pelaksanaan pembiayaan Proyek.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. jadwal pelaksanaan Proyek;
b. jadwal penarikan dana; dan
c. mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
