Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), disusun Batas Maksimum Penerbitan SBSN PBS. (2) Penyusunan Batas Maksimum Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh unit eselon II pada DJPU yang menangani strategi pengelolaan utang. (3) Batas Maksimum Penerbitan yang telah disusun sebagaimana dimaksud ayat (2), diajukan Direktur Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan. (4) Batas Maksimum Penerbitan yang telah ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Menteri Perencanaan sebagai dasar penyusunan Daftar Prioritas Proyek. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda