Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap awal tahun anggaran sebelum dilakukan penyusunan pagu indikatif Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), diselenggarakan pembahasan rencana pembiayaan Proyek melalui SBSN PBS untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Pembahasan rencana pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang melibatkan: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU); b. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA); dan c. Badan Kebijakan Fiskal (BKF). (3) Pembahasan rencana pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian Perencanaan).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id