Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan yang didanai DPPIP harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2010. (2) Hasil dari kegiatan yang didanai DPPIP sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id