Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyerapan penggunaan DPPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) disampaikan setelah penggunaan dana telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Laporan penyerapan penggunaan DPPIP Tahap I atau Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7), diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2010.
Koreksi Anda
