Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DPPIP Tahun 2010 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran DPPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahap I sebesar 45% (empat puluh lima persen);
b. Tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen); dan
c. Tahap III sebesar 10% (sepuluh persen).
(3) Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus.
(4) Penyaluran Tahap I dilaksanakan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan dan Jadwal Rencana Penyelesaian Kegiatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Surat Pernyataan Kesanggupan dan Jadwal Rencana Penyelesaian Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Surat Pernyataan Kesanggupan dan Jadwal Rencana Penyelesaian Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterima paling lambat tanggal 31 Juli 2010.
(7) Penyaluran Tahap II dan Tahap III dapat dilaksanakan setelah laporan penyerapan penggunaan DPPIP tahap sebelumnya diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(8) Laporan penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
