Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DPPIP meliputi: a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK); b. sewa (contoh: gedung kantor, kendaraan operasional); c. administrasi kegiatan (contoh: gaji, honor, lembur, alat tulis kantor); d. penelitian; e. pelatihan; dan f. perjalanan dinas pegawai daerah.
Koreksi Anda