Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DPPIP meliputi:
a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK);
b. sewa (contoh: gedung kantor, kendaraan operasional);
c. administrasi kegiatan (contoh: gaji, honor, lembur, alat tulis kantor);
d. penelitian;
e. pelatihan; dan
f. perjalanan dinas pegawai daerah.
Koreksi Anda
