Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi DPPIP Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten/kota dipergunakan untuk kegiatan: a. rehabilitasi dan/pembangunan ruang kelas SD/SDLB/MI; b. rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana/alat pembelajaran SMP/SMPLB/MTs; c. rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana/alat pembelajaran SMA/SMK/MA/MA Kejuruan/SMALB; dan d. rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana/alat pembelajaran SLB.
Koreksi Anda