Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Alokasi DPPIP Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten/kota dipergunakan untuk kegiatan:
a. rehabilitasi dan/pembangunan ruang kelas SD/SDLB/MI;
b. rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana/alat pembelajaran SMP/SMPLB/MTs;
c. rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana/alat pembelajaran SMA/SMK/MA/MA Kejuruan/SMALB; dan
d. rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana/alat pembelajaran SLB.
Koreksi Anda
