Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Daerah kabupaten/kota yang menerima DPPIP beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam rapat kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Rincian daerah penerima dan besaran alokasi DPPIP untuk masing-masing bidang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Alokasi DPPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah pengeluaran paling tinggi yang diperbolehkan untuk setiap bidang.
Koreksi Anda
