Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai satuan volume barang sebagai dasar perhitungan biaya pengepakan dan biaya angkutan barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI digunakan sebagai dasar penyusunan Standar Biaya pengepakan dan angkutan barang dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id