Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id