Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda
