Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. (2) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya- biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (3) PPK mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pertanggungjawaban UP atau bukti pengesahan Surat Permintaan Membayar/Surat Permintaan Pencairan Dana (SPM/ SP2D) LS Perjalanan Dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id