Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran. (2) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Surat Tugas atau surat keputusan pindah; b. fotokopi SPD; c. kuitansi tanda terima uang muka; dan d. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id