Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya Perjalanan Dinas Pindah dibebankan pada DIPA satuan kerja yang menerbitkan surat keputusan pindah/ mutasi.
Koreksi Anda