Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu paling kurang 24 (dua puluh empat) jam, selama waktu transportasi tersebut kepada Pelaksana SPD hanya diberikan uang harian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id