Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dmaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digolongkan menjadi: a. Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; dan b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota. (2) Batas Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. (3) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.
Koreksi Anda