Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan b. Perjalanan Dinas Pindah. (3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Calon Pegawai Negeri Sipil; c. Anggota Tentara Nasional INDONESIA; dan d. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda