Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 113-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
a. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b. harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;
d. luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi);
dan
e. perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
(2) Dihapus.
(3) Pengaturan harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk tahun 2014, ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2014;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan; dan
c. untuk tahun 2018, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2018 dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan teknis atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri sesuai kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
