Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Terhadap Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang dilakukan di kawasan hutan lindung dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
Koreksi Anda
