Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang dilakukan di kawasan hutan lindung dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
Koreksi Anda