Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diberikan kepada BUMN, BUMD, badan usaha swasta berbadan hukum, koperasi primer dan/atau perorangan.
(2) Terhadap Tarif Layanan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan bagian bagi hasil paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pendapatan bruto usaha bagi hasil yang dibiayai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara bagi hasil diatur dalam perjanjian bagi hasil antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mitra usaha bagi hasil.
Koreksi Anda
