Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pinjaman kepada Lembaga Perantara dengan tingkat suku bunga per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) BI rate pada saat perjanjian pinjaman/akad kredit per tahun maksimal sebesar 4% (empat persen) per tahun dari realisasi penyaluran pinjaman dana bergulir. (2) Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengenakan provisi kepada penerima pinjaman/debitur maksimal sebesar 2% dari realisasi penyaluran pinjaman dana bergulir, yang dibayarkan pada saat penyaluran pinjaman. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, peninjauan kembali pinjaman, dan denda Tarif layanan pinjaman kepada Lembaga Perantara dengan tingkat suku bunga per tahun, diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Lembaga Perantara.
Koreksi Anda