Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pinjaman kepada masyarakat dengan tingkat suku bunga per tahun yang disalurkan secara langsung atau melalui Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sebesar BI rate pada saat perjanjian pinjaman/akad kredit maksimal sebesar 8% (delapan persen) per tahun dari realisasi penyaluran pinjaman dana bergulir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, peninjauan kembali pinjaman, dan denda Tarif layanan masyarakat dalam bentuk pinjaman dengan tingkat suku bunga per tahun yang disalurkan secara langsung atau melalui Lembaga Perantara diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan penerima pinjaman/debitur.
Koreksi Anda
