Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pinjaman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dikenakan kepada koperasi atau perorangan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan dalam bentuk pinjaman dengan tingkat suku bunga per tahun yang disalurkan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau disalurkan melalui Lembaga Perantara.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Perkoperasian.
(3) Kelompok Tani Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok kumpulan individu dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, keserasian, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam dan berkeinginan untuk bekerja sama dalam rangka meningkatkan usaha hutan tanaman dan kesejahteraan anggotanya.
(4) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Koreksi Anda
