Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pinjaman kepada Badan Usaha dengan tingkat suku bunga per tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), dikenakan sebesar BI rate pada saat perjanjian pinjaman/akad kredit ditambah 4% (empat persen) per tahun maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari realisasi penyaluran pinjaman dana bergulir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, peninjauan kembali pinjaman, dan denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan penerima pinjaman/debitur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id