Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pinjaman kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dikenakan kepada badan usaha berbentuk badan hukum dengan tingkat suku bunga per tahun. (2) Badan Usaha berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta berbadan hukum, dan/atau perusahaan patungan BUMN dengan badan usaha swasta berbadan hukum/koperasi primer yang bergerak di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id