Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Pinjaman kepada Badan Usaha;
b. Tarif Pinjaman kepada Masyarakat; dan
c. Tarif Pinjaman kepada Lembaga Perantara.
Koreksi Anda
