Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 112-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatandapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lainuntuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selainsebagaimana tercantum dalam Lampiran II, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan dengan pihak laindanmeng ikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda