Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 112-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan. (2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 112-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id