Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 112-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelassebagaimana dimaksud dalamPasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Administrasi Rawat Inap;
b. Tarif RawatInap Intensif;
c. Tarif Instalasi Rawat Jalan;
d. Tarif Tindakan Medis Non Operatif;
e. Tarif Penunjang Medis;
f. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan
g. Tarif Penggunaan Sarana an Prasarana.
Koreksi Anda
