Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 112-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILANATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. (2) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).
Koreksi Anda