Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 112-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILANATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Koreksi Anda