Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 112-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILANATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. (2) Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol persen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 112-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id