Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 112-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILANATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI
Teks Saat Ini
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Pasal 3 Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran.
Koreksi Anda
