Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda
